elhakeem
PERNIKAHAN
>>)§(<<
Pernikahan atau jalinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita, banyak syaratnya.Tentu kita telah mempelajarinya, namun ada yang harus dipahami dan dihayati.Pertamaadalah yang berkaitan dengan 'ijab dan qabul (serah-terima) pernikahan.Serah-terima itu pada hakikatnya adalah ikrar dari calon istri -melalui walinya- dan dari calon suami untuk hidup bersama, guna mewujudkan sakinah (ketentraman), dengan melaksanakan bersama segala tuntunan dan kewajiban.Untuk menguatkan ikrar, maka serah-terima itu tidak sah kecuali jika menggunakan apa yang diistilahkan oleh Nabi SAW dengan "Kalimat Allah".Tidak sah kecuali menggunakan kalimat yang digunakan Al Qur'an untuk menjalin hubungan suami isteri.Saling wasiat mewasiatilah tentang istri untuk berbuat baik.Kalian memerimanya atas dasar amanat Allah dan menjadi halal percampuran kalian atas dasar kalimat Allah.-= HR Muslim =-Nah itulah yang harus selalu diingat dan dihayati! Dan kalimat Allah itu, menurut Al Qur'an:"Telah sempurna sebagai kalimat yang benar dan adil dan tidak ada yang dapat mengubahnya."-QS Al An'am 115-"Ia penuh kebajikan"-QS Al A'raf 137-lagi "Maha Tinggi"-QS At Taubah 40-Dengan kalimat itulah Allah menganugerahkan Nabi Zakaria yang telah berusia lanjut, lagi mandul istrinya, "seorang anak bernama Yahya yang menjadi panutan, pandai menahan diri, serta menjadi nabi"-QS Ali Imran 39-Dan dengan kalimat itu juga Allah menciptakan Isa as tanpa ayah dan diakuiNya sebagai "seorang terkemuka didunia dan diakhirat serta termasuk orang-orang yang didekatkan kepada Allah"-QS Ali Imran 45-Kalimat-kalimat Allah sangat luas, sehingga:Seandainya pohon-pohon dibumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta) ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (keringnya, niscaya) tidak akan habis (dituliskan) kalimat-kalimat Allah.Sungguh Allah Maha Perkasa lagi Bijaksana.-QS Luqman 27-Serah-terima perkawinan dilakukan dengan kalimat Allah, agar calon suami dan istri menyadari betapa suci peristiwa yang sedang mereka alami, dan dalam saat yang sama mereka berupaya untuk menjadikan kehidupan rumah tangga mereka dinaungi oleh makna-makna kalimat itu:kebenaran, keadilan, langgeng, tidak berubah, luhur penuh kebajikan, dan dikaruniai anak yang shaleh, yang menjadi panutan, pandai menahan diri, serta menjadi orang terkemuka di dunia dan di akhirat lagi dekat kepada Allah. Kedua,yang perlu digarisbawahi dalam konteks pernikahan adalah "mahar" Calon suami berkewajiban menyerahkan mahar atau maskawin kepada calon istrinya.Agama menganjurkan agar maskawin itu sesuatu yang bersifat materi.Karena itu bagi yang tidak memilikinya dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan sampai ia memiliki kemapuan.Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga kawin, maka cincin besi pun jadikah; begitu sabda Nabi SAW.Dan kalau ini pun tidak dimilikinya, sedangkan perkawinan tidak dapat ditangguhkan lagi, maka baru berupa mengajarkan Al Qur'an, begitu petunjuk Nabi SAW;sebagaimana diriwayatkan oleh kedua pakar hadits, Bukhari dan Muslim.Itu sebabnya yang paling baik bukan Kitab Suci Al Qur'an yang diserahkan sebagai maskawin, namun "uang", karena maskawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya.Dan selama maskawin itu bersifat lambang, maka tidak harus banyak, sedikit pun jadilah, bahkan:Sebaik-baik maskawin adalah seringan-ringannya.-HR Abu Dawud-Begitu sabda Nabi SAW;walaupun Al Qur'an tidak melarang untuk memberi sebanyak mungkin maskawin.Mengapa demikian?Karena perkawinan bukan akad jual-beli.Maskawin bukan harga dari seorang perempuan.Suamilah yang berkewajiban menyerahkan maskawin, karena suami yang berkewajiban memberi nafkah untuk keluarganya.Begitulah rasio yang dianugerahkan Allah kepada manusia bahkan kepada binatang sekalipun.Jantannya yang mempersiapkan makan untuk betinanya.Suami tidak boleh mengambil kembali maskawin itu, kecuali bila istri merelakannya:Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami/istri) telah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan sebagian yang lain (istri/suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat kukuh.=QS An Nisa' 20-21= Kesediaan seorang wanita untuk hidup bersama seorang lelaki, meninggalkan orang tua dan keluarga yang membesarkannya dan "mengganti" semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama lelaki "asing" yang menjadi suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam, semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil kecuali jika ia merasa yakin bahwa kebahagiaannya bersama suami akan lebih besar dibanding dengan kebahagiaannya bersama abi dan umi.Pembelaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaan saudara sekandungnya.Keyakinan inilah yang dituangkan seorang istri kepada suaminya dan itulah yang dinamai Al Qur'an "mìtsåqan ghalìzhå" (perjanjian yang amat kukuh) QS An Nisà 21.Perjanjian yang serupa dengan itu hanya 3 kali dalam Al Qur'an.Pertama yang disebut di atas, yakni menyangkut perjanjian antara suami istri, dan dua sisanya menggambarkan perjanjian Allah dengan nabi-Nya (QS Al Ahzåb 7) dan perjanjian-Nya dengan umatNya dalam konteks melaksanakan pesan agama (QS An Nisa' 154).Perjanjian antara suami istri sedemikian kukuh sehingga bila mereka dipisahkan didunia oleh kematian, maka mereka masih akan digabungkan oleh Allah di akhirat setelah kebangkitan.Mereka bersama pasangan-pasangan mereka bernaung di tempat teduh, bertelekan diatas dipan-dipan.-= QS Yasin 56 =-Bahkan semua anggota keluarga ikut juga bergabung Surga Aden yang mereka masuki, bersama orang-orang dari bapak-bapak mereka, pasangan-pasangan dan anak cucu mereka dan malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu..-=QS Ar Ra'd 23=-Kalaupun anak-anak mereka tidak terlalu tekun beribadah, asal saja mereka beriman dan melaksan syarat minimal dan orang tuanyapun beriman serta tekun dalam ibadahnya, maka karena kukuhnya ikatan perkawinan dan jalinan keluarga, kelak Allah tetap akan menggabungkan mereka bersama Dan orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan (gabungkan) anak cucu mereka dengan mereka dan Kami tiada mengurangi sedikitpun ganjaran amal mereka.-=QS Ath Thur 21=- Karena itu agama memerintahkan kepada setiap orang agar pandai-pandai memilih pasangan dan agar yang menjadi prioritas pilihan adalah agamanya.Perbedaan agama menjadikan ikatan pernikahan rapuh;perbedaan agama tidak mengekalkan perkawinan hingga ke hari akhirat, bahkan sebelum kesana di dunia pun sering kali telah putus.Karena itu, sebagaimana tidak ada paksaan dalam memilih agama, tidak ada pula paksaan dalam meilih pasangan.Mengapa ikatan pernikahan sedemikian kukuh?Karena ia dijalin oleh cinta bahkan sesuatu di atas cinta, yaitu 'mawaddah' dan setelah 'mawaddah', ia diikat lagi oleh 'rahmah' dan diatas kesemuanya ada 'amanah'.'Mawaddah' dan 'rahmah' ditegaskan oleh Al Qur'an, sedangkan 'amanah' lebih ditegaskan oleh hadits yang telah disebut di atas.Cinta, 'mawaddah', 'rahmah' dan 'amanah' Allah, itulah tali-temali ruhani pengikat dan perekat pernikahan, sehingga kalau cinta pupus dan 'mawaddah' putus, masih ada 'rahmah'.Dan kalaupun ini tidak tersisa, masih ada 'amanah' dan selama pasangan itu beragama, 'amanah'nya terpelihara, karena:Tidak beriman yang tidak memelihara amanah..:: HR Ahmad ::.Juga karena agama berpesan:Pergaulilah istri-istrimu dengan baik dan apabila kamu tidak lagi menyukai mereka (jangan putuskan tali perkawinan), karena boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, tetapi Allah menjadikan padanya (di balik itu) kebaikan yang banyak. .::QS An Nisa' 19::.
>>)§(<<
elhakeem.xtgem.com